Bertempat di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Jalan Grosvenor Square, London, 8 Juli 2009 lalu menjadi saksi antusiasme Warga Negara Indonesia secara langsung melaksanakan pesta demokrasi Pemilihan Presiden (Pilpres) Republik Indonesia. Dimulai dengan pengambilan sumpah jabatan oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) Winadi Sidik atas enam anggota KPPSLN dan dua petugas keamanan KPPSLN London, sesuai peraturan yg berlaku, upacara pelantikan itu disaksikan pejabat di Lingkungan KBRI London dan masyarakat Indonesia yang hadir. Tepat pukul 09.00 pagi selanjutnya PPLN mempersilahkan para pemilih untuk menyalurkan suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) London. Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Inggris dan Irlandia Utara, Bapak Yuri Octavian Thamrin terlihat turut aktif melaksanakan hak pilihnya.
Hasil akhir perhitungan suara bagi pemilih langsung yang dihitung tepat pukul 16.45 hingga pukul 18.00 waktu setempat, tercatat bahwa pasangan calon Presiden SBY-Boediono unggul dari pasangan lain dengan perolehan suara 276 (77,3%). Sementara pasangan Megawati-Prabowo memperoleh 31 suara (8,7%) dan untuk pasangan JK-Wiranto 37 suara (10,4%). Tiga belas (13) surat suara dinyatakan tidak sah.
Ketua PPLN London, Saharman Gea menyampaikan bahwa berdasarkan Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri ( DPTLN), jumlah calon pemilih yang menyatakan akan langsung datang ke TPS adalah 310 orang sementara yang memilih melalui pos 4375 orang (termasuk 160 warga Indonesia yang menetap di Irlandia). Namun pada saat pemungutan suara, semangat menyontreng terbukti sangat tinggi, sebagaimana dibuktikan dengan lebih banyaknya pemilih yang hadir yaitu sebanyak 357 pemilih, termasuk 27 pemilih dari daerah pemilihan lain yang membawa surat pindah (model A7LN PPWP). Selain itu, dengan adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 102/PUU-VII/ 2009 mengenai penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor untuk melakukan pemungutan suara pada Pilres 2009, 116 pemilih yang sebelumnya tidak terdaftar pada DPTLN dapat ikut memberikan pilihannya, hal mana merupakan kabar yg sangat menggembirakan bagi para kawula Warga Negara Indonesia yang dengan adanya peraturan tersebut mendapat kesempatan melaksanakan haknya sesuai Undang-Undang Dasar 1945.
Adapun warga yang memilih melalui pos, batas akhir pengembalian surat suara via pos adalah tanggal 12 Juli 2009. Selanjutnya, PPLN London melakukan penghitungan surat suara via pos dan rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilihan Umum Presiden & Wakil Presiden pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2009 dimulai pukul 14.30 dan Sabtu tanggal 18 Juli 2009 dimulai pukul 10.00 sampai dengan selesai yang bertempat di KBRI London. Dalam kegiatan ini PPLN mengundang seluruh komponen masyarakat Indonesia yang ingin menyaksikan penghitungan suara tersebut.
Oleh : Nila Soeyasa Besar
Sumber:
http://pemilu.antaranews.com/view/?tl=kanal-pemilu-pasangan-sby-boediono-unggul-di-london&id=1247095607
http://ppln.org/
